<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemikiran Hukum Keluarga Islam Menurut Pandangan Satria Effendi M. Zein

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Gagasan pada Hukum Keluarga Islam itu harus berkembang sesuai dengan kebutuhan social masyarakat. Kaidah Ushul Fiqih hukum itu bisa berubah karena adanya perubahan tempat, waktu, situasi dan kondisi. Pembaharuan diperlukan untuk menyesuaikan berbagai pemahaman keagamaan Islam dengan teknologi modern yang membawa perubahan nilai, sistem, dan sekaligus problema (hukum) yang memerlukan penyelesaian yang pasti, baik yang secara individual maupun kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan gagasan hukum keluarga Islam dan kerangka metodologi hukum Islam menurut pandangan Prof. Satria Effendi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan cara mendekati masalah berdasarkan kaidah Syari’at Islam atau Fiqh Islam. Kemudian metode analisa yang digunakan adalah metode kualitatif, melalui pola pikir induktif yaitu dengan cara menganalisa gagasan dan kerangka metodologi pemikiran hukum keluarga Islam yang kemudian diambil kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan gagasan Satria Effendi menjembatani pemikiran hukum Islam konvensional dengan kecenderungan analisis yang relatif rasional. Konsep maqashid asy-syari'ah mengarah kepada pembahasan filosofis yang disyariatkan hukum Islam. Satria Effendi berusaha untuk melihat tujuan ditetapkannya hukum Islam. Kerangka Metodologi hukum Islam dan hukum keluarga Islam berbagai karya Satria Effendi sudah banyak yang tertulis dalam kitab-kitab fikih. Sebagian masalah lainnya, soal akad nikah melalui telpon, harga gono-gini, harta waris, dan lain-lain merupakan masalah baru belum ada rujukan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih. Menganalisis kasus-kasus Satria Effendi terlebih dahulu mencari dan menyajikan dalil nas yang ada baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Menganalisis tentang maqashid asy-syari’ah dan maslahat dalam ilmu usul fikih. Seseorang mujtahid tidak dapat berijtihad tanpa memahami secara mendalam filsafat dan teori hukum Islam yang biasanya dikaji dalam kitab-kitab usul fikih.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By