<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BANK MEGA TERKAIT PENGENAAN DENDA DALAM KARTU KREDIT (STUDI KASUS DI PT. BANK MEGA Tbk YOGYAKARTA)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Mega Tbk terkait pengenaan denda kartu kredit. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah tindakan Bank terhadap pengenaan denda kartu kredit yang dibayarkan pada tanggal terakhir jatuh tempo dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Dan bagaimana tanggung jawab Bank terkait pengenaan denda kartu kredit ditanggal terakhir jatuh tempo pada PT. Bank Mega Tbk cabang Yogyakarta? Penelitian dilakukan dengan menggunakan data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara diperoleh langsung dari subjek penelitian dan didukung dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, hasil penelitian dan karya ilmiah lain, serta bahan hukum tertier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. Bank Mega Tbk terkait pengenaan denda kartu kredit dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Adapun unsur-unsurnya yakni adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan klausal (sebab-akibat) antra perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan. Tanggung jawab akan diberikan oleh PT. Bank Mega Tbk apabila kesalahan tersebut memang berasal dari kesalahan PT. Bank Mega Tbk dengan mengajukan keberatan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cetak pemberitahuan tagihan. Namun sebelum PT. Bank Mega Tbk memberikan keputusan adanya kesalahan atau keberatan maka pemegang kartu wajib untuk melakukan pembayaran setidaknya sebesar pembayaran minimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By