<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi serta keefektivitas penghentian penuntutan dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan fokus menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat atau penelitian yang dilakukan dalam kenyataan di masyarakat, dengan tujuan menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah memenuhi ketentuan dan syarat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, sementara itu keberhasilan pelaksanaan penghentian penuntutan dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta berdasarkan keadilan restoratif didorong oleh faktor penegakan hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By