<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Ius Constituendum Cyber Notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris di Indonesia (Studi Perbandingan di Indonesia dan Belanda)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Cyber notary atau notaris siber merupakan bentuk adaptasi notaris terhadap perkembangan teknologi digital, khususnya dalam proses otentikasi dan verifikasi dokumen secara elektronik. Negara Belanda merupakan salah satu negara yang telah secara progresif mengatur praktik ini melalui Wet op het Notarisambt (Wna). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah UUJN di Indonesia saat ini telah memberikan landasan hukum yang memadai untuk penerapan cyber notary dan merumuskan arah pembentukan norma (ius constituendum) dalam pengaturan cyber notary di Indonesia berdasarkan studi komparatif di Belanda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang- undangan, konseptual dan perbandingan. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-komparatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai cyber notary dalam UUJN masih bersifat terbatas. Beberapa konsep dari praktik Belanda yang dapat diadopsi antara lain pembentukan sistem pengolahan data nasional untuk akta elektronik, pengakuan tanda tangan elektronik berkualifikasi dan tanda waktu elektronik, penerapan identifikasi digital tingkat tinggi, serta penyimpanan minuta akta elektronik pada repositori nasional yang dikelola pemerintah. Disarankan agar DPR melakukan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi penerapan cyber notary di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By