<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sanksi Kerja Sosial Sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’iyyah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fenomena kawin tidak tercatat masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Meski pencatatan perkawinan diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019, realitas menunjukkan bahwa jutaan pasangan suami istri masih menjalani perkawinan tanpa pencatatan resmi. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak serta menciptakan celah hukum yang rawan disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan merumuskan gagasan alternatif pemidanaan berupa sanksi kerja sosial sebagai syarat pengesahan kawin bagi pelaku kawin tidak tercatat sebagai upaya preventif dan edukatif dalam mencegah prilaku kawin tidak tercatat di masyarakat, serta ditinjau lebih lanjut melalui perspektif siyasah syar’iyyah untuk menguji gagasan tersebut dalam memenuhi nilai-nilai pensyari’atan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan 6 (enam) buah pendekatan. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan filosofis (philosophy approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan sosio legal (socio-legal approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif maupun pidana yang ada selama ini belum efektif membentuk kesadaran hukum masyarakat. Sanksi kerja sosial dipandang lebih adaptif karena memiliki dimensi edukatif, korektif, dan preventif. Dalam konteks siyasah syar’iyyah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan hukum berdasarkan asas kemaslahatan. Penerapan kerja sosial sebagai bentuk ta’zīr dapat diposisikan sebagai tindakan yang sah secara syar’i karena bertujuan membina pelaku, memulihkan hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah pengulangan pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan bahwa kerja sosial dapat menjadi syarat pengesahan kawin melalui pengadilan agama, dengan model integrasi antara keadilan represif dan restoratif melalui pendekatan double track system. Pendekatan ini memperkuat peran negara sebagai fasilitator kesadaran hukum dan menjadikan hukum sebagai alat kontrol sosial yang berkeadilan dan bermaslahat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By