<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Prinsip 5C Pada Pembiayaan Mikro Syari’ah (Studi Kasus : BPR Syariah Bangun Drajat Warga)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembiayaan mikro syariah memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam menyalurkan pembiayaan, BPR Syariah Bangun Drajat Warga menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) guna meminimalisasi risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip 5C diimplementasikan dalam proses pembiayaan mikro syariah serta efektivitasnya dalam menekan risiko kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak BPR Syariah Bangun Drajat Warga, observasi, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip 5C diterapkan dengan baik dan menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pembiayaan. Character dinilai melalui rekam jejak keuangan nasabah, Capacity dianalisis berdasarkan kemampuan usaha, Capital mempertimbangkan modal awal nasabah, Collateral digunakan sebagai jaminan tambahan untuk mitigasi risiko, dan Condition of Economy dikaji untuk memahami situasi ekonomi yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip 5C berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembiayaan mikro syariah serta mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah. Rekomendasi bagi BPR Syariah Bangun Drajat Warga adalah terus meningkatkan analisis terhadap calon nasabah dan memperkuat mitigasi risiko guna menjaga stabilitas keuangan bank.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By