Implementasi Prinsip 5C Pada Pembiayaan Mikro Syari’ah (Studi Kasus : BPR Syariah Bangun Drajat Warga)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pembiayaan mikro syariah memiliki peran penting dalam mendukung
perkembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam
menyalurkan pembiayaan, BPR Syariah Bangun Drajat Warga menerapkan prinsip
5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) guna
meminimalisasi risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bagaimana prinsip 5C diimplementasikan dalam proses pembiayaan
mikro syariah serta efektivitasnya dalam menekan risiko kredit macet. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan
melalui wawancara dengan pihak BPR Syariah Bangun Drajat Warga, observasi,
serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip 5C diterapkan
dengan baik dan menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pembiayaan.
Character dinilai melalui rekam jejak keuangan nasabah, Capacity dianalisis
berdasarkan kemampuan usaha, Capital mempertimbangkan modal awal nasabah,
Collateral digunakan sebagai jaminan tambahan untuk mitigasi risiko, dan Condition
of Economy dikaji untuk memahami situasi ekonomi yang dapat memengaruhi
kelangsungan usaha nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi prinsip 5C berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembiayaan
mikro syariah serta mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah. Rekomendasi bagi
BPR Syariah Bangun Drajat Warga adalah terus meningkatkan analisis terhadap
calon nasabah dan memperkuat mitigasi risiko guna menjaga stabilitas keuangan
bank.