<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Pelaku Usaha dalam Transaksi Jual Beli Air Minum Dalam Kemasan (Studi Kasus di Kecamatan Danurejan dan Lempuyangan Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung gugat pelaku usaha air minum dalam kemasan di Kota Yogyakarta. Perumusan masalah dalam studi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna air minum dalam kemasan di Kota Yogyakarta serta bagaimanakah tanggung gugat pelaku usaha air minum dalam kemasan air minum dalam kemasan? Metode pendekatan yang digunanakan adalah yuridis sosiologis dimana data-data yang diperoleh dari studi pustaka akan dikembangkan dengan data-data yang diperoleh di lapangan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara untuk mendapatkan data primer dan studi pustaka. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan terhadap konsumen pengguna air minum dalam kemasan di Kota Yogyakarta yaitu dengan adaya pengawasan dari LKY, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta yang terus menerus memantau peredaran air minum dalam kemasan di Kota Yogyakarta. Selain itu, juga melakukan upaya advokasi terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi air minum dalam kemasan yang terbukti cacat produk.. Pelaku usaha AMDK bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat 1, 2 UUPK. Hasil studi ini merekomendasikan hendaknya LKY lebih menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi terkait dengan kerugian yang diderita konsumen dengan upaya hokum di pengadilan dan LKY lebih melakukan sosialisasi kepada konsumen air minum dalam kemasan yang baik dan aman di konsumsi oleh masyarakat agar masyarakat mengetahui cirriciri air minum dalam kemasan yang baik di konsumsi

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By