Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Sengketa Likuidasi Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 579/PDT/2015/PT.DKI)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya tidak selalu berjalan lancar, oleh karenanya perseroan dapat dibubarkan menimbulkan proses likuidasi. Kurangnya regulasi mengenai likuidasi dapat menimbulkan kekosongan hukum, seperti khususnya mengenai kedudukan hukum likuidator lama sebelum digantikan oleh likuidator baru dan terdapat juga permasalahan mengenai ketepatan putusan hakim yang memerintahkan pembayaran kepada kreditor padahal kekayaan PT digunakan untuk melunasi hutang. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas
akhir ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Analisis yang didapat dari penelitian ini
adalah likuidator baru harus tetap mengikuti keputusan likuidator lama apabila keputusan tersebut sesuai dengan undang undang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hasil analisis untuk pertimbangan hukum hakim yang memerintahkan pembayaran kepada kreditor adalah benar dikarenakan likuidator baru tersebut melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekayaan PT untuk melunasi hutang pihak lain. Saran yang diharapkan adalah adanya dorongan pemerintah untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur likuidasi dan likuidator secara komprehensif.