<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Restorative Justice terhadap Pecandu Narkotika Sebagai Self Victimizing-victim Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peristiwa overcrowding yang terjadi di Lapas membuat restorative justice dapat diberlakukan pada tindak pidana Narkotika. Restorative justice merupakan suatu konsep penyelesaian pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil serta fokus pada pemulihan daripada pembalasan. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan restorative justice pada tindak pidana Narkotika ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Apakah restorative justice relevan diterapkan pada tindak pidana Narkotika jika ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam dan bagaimana konsep ideal mengenai pengaturan restorative justice pada tindak pidana Narkotika. Metode penelitian hukum yang digunakan yakni normatif dengan metode pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif. Metode pengambilan data melalui studi dokumen maupun studi kepustakaan yang berkaitan dengan pengaturan restorative justice pada tindak pidana Narkotika. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengatakan bahwa penerapan restorative justice kepada pecandu narkotika tidak relevan diterapkan. Melainkan double track system merupakan konsep yang ideal diterapkan kepada seorang pecandu narkotika.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By