<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

REFORMULASI SANKSI PIDANA DENDA HUBUNGANNYA DENGAN BIAYA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada kajian tentang reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini penting untuk dibahas, karena masih tingginya angka tindak pidana korupsi berimplikasi pada berbagai hal termasuk biaya penanganan perkara. Besarnya biaya penanganan perkara korupsi dalam jangka waktu yang panjang kedepan akan menjadi beban keuangan negara. Tingginya angka korupsi sebagai indikator ketersediaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang antikorupsi, belum mampu mencegah potensi korupsi. Penelitian ini didasarkan pada dua permasalahan. Pertama, apa urgensi pembebanan pembayaran biaya perkara bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai komponen dari sanksi pidana denda. Kedua, bagaimana reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukan setidaknya terdapat tiga argumentasi terkait urgensi pembebanan biaya perkara pada pelaku tindak pidana korupsi, antara lain: Pertama, korupsi sebagai putusan rasional. Kedua, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar. Ketiga, dalam rangka perwujudan sistem peradilan pidana yang efisien. Adapun formulasi norma hukum sanksi pidana denda kedepannya; pertama, biaya penanganan perkara dimasukan sebagai skema perhitungan pidana denda. Kedua, jumlah biaya penanganan perkara yang harus dibayar sebanyak-banyak didasarkan pada xiv REFORMULASI SANKSI PIDANA DENDA HUBUNGANNYA DENGAN BIAYA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI kebutuhan biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara faktual dalam menangani perkara sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi. Ketiga, apabila pidana denda tidak dibayar maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa Asset Recovery. Berdasarkan kajian tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlu ada perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan memasukan pengaturan tentang BPP bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skema sanksi pidana denda.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By