<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Status Hukum Badan Usaha Milik Desa Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Studi di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah)

dc.Identifier.NIM20921095
dc.contributor.authorSetyaningrum, Urip Tri Riski
dc.date.accessioned2025-07-30T04:47:42Z
dc.date.available2025-07-30T04:47:42Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractLahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi sejarah status Badan Usaha Milik Desa menjadi Badan Hukum, yang selanjutnya lebih diperjelas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Status Badan Hukum yang diperoleh melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Informasi Desa yang tidak menggunakan jasa Notaris didalamnya. Perihal Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (1) yang menerangkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik. Selain itu dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan akta yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu dalam penelitian ini dirumuskan 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu pertama, Bagaimana status hukum Badan Usaha Milik Desa setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Kedua, Bagaimana implementasi pendirian Badan Usaha Milik Desa pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Burat dan Beran, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dan pendekatan penelitiannya yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status Badan Usaha milik Desa setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yaitu Badan Hukum, kemudian sebagai pejabat Publik Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan akta yang berkaitan dengan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa yang tidak terdaftar badan hukum masih menggunakan Undang-Undang lama dalam pelaksanaannya karena Badan Usaha Milik Desa banyak yang tidak aktif di desa, dan hanya sebagai formalitas saja.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57283
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desaen_US
dc.subjectBadan Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleStatus Hukum Badan Usaha Milik Desa Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Studi di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20921095.pdf
Size:
879.76 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: