<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan berjudul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” merupakan sebuah riset yang dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana Penulis akan mendiskripsikan tentang bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber, yaitu Anggota BPSK dan staf Mahkamah Agung Republik Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang kompeten sudah konsisten dan memperhatikan keberadaan PERMA 01 tahun 2006 khususnya Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang mekanisme eksekusi terhadap putusan BPSK, dimana konsumen mengajukan ekseskusi atas Putusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen yang bersangkutan atau dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan. Kata kunci : PERMA RI No. 01 Tahun 2006, implementasi, eksekusi

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By