<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Studi Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi Debitor serta menganalisis asas itikad baik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Kreditor. Rumusan masalah mencakup akibat hukum Debitor yang tidak melaksanakan perjanjian berdasarkan asas itikad baik, serta kedudukan asas itikad baik sebagai perlindungan hukum bagi Kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data diperoleh dari sumber sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dan analisis data penelitian dilakukan secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Debitor yang tidak memenuhi kewajibannya telah melakukan wanprestasi dan melanggar asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, pelanggaran tersebut menimbulkan kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg, dan asas itikad baik juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi Kreditor dalam perjanjian, termasuk perjanjian daring, yang wajib dilaksanakan secara jujur dan patut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By