<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Modus Operandi dan Tinjauan Hukum Pidanaatas Pelecehan Seksual Terhadap Cosplayer Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Cosplayer adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan cosplay. Cosplayer sering dijumpai pada Event Jepang yang merupakan acara yang berisi pengenalan budaya Jepang, dalam event tersebut seringkali terjadi pelecehan seksual baik secara lisan maupun fisik. Penelitian ini mengkaji tentang: (1) modus operandi pelecehan seksual kepada cosplayer Indonesia; (2) tinjauan hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual kepada cosplayer Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari studi dokumen dan dokumen pustaka kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa modus pelecehan seksual kepada cosplayer dalam event Jepang adalah memanfaatkan kerumunan orang dalam event, menggunakan media sosial atau platfrom online untuk mengidentifikasi dan membuat koneksi kepada cosplayer, memanipulasi anak di bawah umur, dan menggunakan sosial media secara anonim. Lalu modus operandi ini melanggar ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 dan 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By