<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Moi Atas Pembebasan Lahan untuk Kawasan Perkantoran di Provinsi Papua Barat Daya

dc.Identifier.NIM23912039
dc.contributor.authorFernanda, Sultan Zora
dc.date.accessioned2025-07-22T04:44:16Z
dc.date.available2025-07-22T04:44:16Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi dalam konteks proses pembebasan lahan milik Masyarakat Adat Moi untuk kepentingan pembangunan kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya. Fokus utama pada penelitian ini adalah pada perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi, khususnya yang terdampak langsung atas pembangunan tersebut. Penelitian ini mengkaji sejauh mana ketentuan dalam Perda tersebut diterapkan oleh pemerintah, serta bagaimana keterlibatan Masyarakat Hukum Adat Moi dalam proses pengambilan keputusan dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk penghormatan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dari hasil observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis dengan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya telah melindungi hak-hak Masyarakat Adat Moi khususnya Marga Malaseme Klablim yang terkena dampak langsung secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi asas-asas yang ada pada PERDA No. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu partisipasi, keadilan, transparansi, kesetaraan, kepentingan umum, kepastian hukum, keselarasan dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat yang terkena dampak secara langsung atas pembangunan tersebut telah mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil melalui musyawarah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah memenuhi asas-asas yang ada pada Pasal 4 PERDA No 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yang tercermin dari adanya sosialisasi sebelum adanya kegiatan pembangunan, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan, dan jaminan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57085
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMasyarakat Hukum Adat Moien_US
dc.subjectPembebasan Lahanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Masyarakat Adat Moi Atas Pembebasan Lahan untuk Kawasan Perkantoran di Provinsi Papua Barat Dayaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
23912039 Bab 1.pdf
Size:
318.9 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
23912039 Daftar Pustaka.pdf
Size:
224.19 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections