Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Yang Mengandung Unsur Pemalsuan Dalam Perspektif Undang Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik (Studi Kasus Putusan No. 73/Pid/2023/PT BDG)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya, termasuk pembuatan akta yang mengandung unsur pemalsuan mencederai keotentikan akta serta kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti otentik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hukum akta notaris apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana pemalsuan serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik dalam kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat oleh notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan kehilangan sifat keotentikannya dan hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila unsur pemalsuan terbukti secara sah. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 73/Pid/2023/PT BDG didasarkan pada bukti bahwa notaris bersangkutan dengan sengaja tetap membuat akta meskipun mengetahui adanya sertipikat palsu, sehingga memenuhi unsur Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan demikian, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, etik, dan administratif.