<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pemidanaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Putusan Nomor 3/PID.SUS-Anak/2023/PT YYk

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan khusus dan termasuk dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, dalam praktiknya, anak juga dapat berperan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak lain. Penelitian ini menganalisis dan mengkaji rasio decidendi Hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PT.Yyk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dilakukan secara berulang, sistematis, dan tertutup di lingkungan pesantren dengan memanfaatkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Tindakan pemidanaan berupa pendidikan dan pelatihan kerja mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Meskipun demikian, diperlukan penguatan pengawasan lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By