<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Komparatif Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Dinamika Perceraian: Kasus Baduy Dalam, Baduy Luar dan Baduy Islam di Desa Kanekes Lebak Banten

dc.Identifier.NIM21421082
dc.contributor.authorSalsabila, Farhah
dc.date.accessioned2025-07-09T06:11:32Z
dc.date.available2025-07-09T06:11:32Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPasal 38 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur mengenai hal yang di perbolehkan terjadi Ketika memang terdapat alasan-alasan yang kuat untuk melakukan perceraian. Demikian pula dalam hukum islam, perceraian merupakan hal yang di perbolehkan, meski di benci oleh Allah. Suku baduy merupakan suatu kelompok masyarakat adat sunda yang terletak di provinsi Banten, Masyarakat suku baduy berpegang teguh pada pikukuh adat yang merupakan pedoman berperilaku dan bersikap Masyarakat baduy yang secara turun temurun berasal dari warisan leluhur.Ada satu hal yang menarik dari isi pikukuh adat Baduy, yaitu perceraian yang tidak ada di suku Baduy, tidak di perbolehkanya melakukan perceraian yang di kenal dengan istilah “Perkawinan kebal cerai”Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch). Penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di Lokasi penelitian. Metode penelitian ini pendekatan nya memakai jenis penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk membangun pernyataan pengetahuan berdasarkan perspektif konstruktif, misalnya makna yang di peroleh dari pengalaman individu, nilai sosial dan Sejarah dengan tujuan menciptakan teori atau model pengetahuan. Lokasi penelitian di desa kanekes kecamatan leuwidamar, kabupaten lebak, Rangkasbitung, Banten. menunjukan adanya keselarasan antara hukum adat di suku Baduy dan hukum Islam terkait perceraian. Meskipun keduanya memiliki nilai-nilai khas yang terkandung di dalamnya, baik hukum adat maupun hukum Islam sama-sama memandang perceraian sebagai sesuatu yang sebaiknya dihindari. Menyelaraskan dan mengharmonisasikan hubungan antara hukum adat dan hukum Islam merupakan proses yang kompleks dan bervariasi. .harmonisasi keduanya dapat diwujudkan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat yang menjalankan kedua sistem hukum ini. Kunci utamanya adalah mengedepankan rasa toleransi yang tinggi, sehingga kedua hukum tersebut dapat berjalan beriringan, sambil tetap menjaga kelestarian adat leluhur dan berlandaskan prinsip agama yang kokoh.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/56781
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectBaduyen_US
dc.subjectAdat Istiadaten_US
dc.titleStudi Komparatif Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Dinamika Perceraian: Kasus Baduy Dalam, Baduy Luar dan Baduy Islam di Desa Kanekes Lebak Bantenen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21421082.pdf
Size:
2.31 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections