Kedudukan Ad/Art Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Urgensi Pengujiannya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Partai politik memiliki kewenangan untuk mengatur internal partainya masingmasing dengan dasar AD/ART yang disusun dan disesuaikan dengan kondisi partai
politik masing-masing selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun,
belakangan ini menjadi suatu perdebatan di kalangan publik mengenai AD/ART.
Kedudukan AD/ART dalam system hukum di Indonesia dikaitkan dengan peritiwa
hukum berupa pengujian AD/ART partai Demokrat pada Mahkamah Agung yang
mana
peristiwa tersebut masih menjadi perdebatan di antara para ahli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan AD/ART Partai Politik dalam Sistem Perundang-Undangan dan untuk mengetahui urgensi pengujian AD/ART partai politik oleh lembaga peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa AD/ART Partai politik tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun kedudukan AD/ART partai politik dapat dianalogikan sebagai perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan juga ayat (2) UU Peraturan Perundang-Undangan dengan memperluas makna dari undang-undang bahwa tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum dan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang saja namun juga termasuk peraturan yang dibuat dengan dasar adanya delegasi dari peraturan yang lebih tinggi. Dan pengujian AD/ART partai politik sejatinya adanya cukup penting sebab hal ini merupakan suatu langkah nyata untuk mempertahankan iklim demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya para pengurus partai dan juga anggota partai secara bersama-sama saling menyadarkan diri untuk membuat suatu AD/ART yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.