Analisis Penerapan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Nomor 6690/Pdt.G/2022/PA.Sor)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis Putusan Nomor 6690/Pdt.G/2022/PA.Sor dengan menggunakan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini untuk mempelajari konsekuensi terhadap kepastian hukum dalam hal izin poligami dan merumuskan bagaimana kedua pasal tersebut dapat diterapkan untuk mencapai tujuan pembatasan poligami. Dengan memilih metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan (library research), jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan utama penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan salah satu putusan dari Pengadilan Agama Soreang, yang dianalisis secara kualitatif melalui penelitian pustaka dan penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim lebih menekankan pada pemenuhan syarat administratif pada Pasal 5 ayat (1) daripada menguji alasan substantif yang limitatif pada Pasal 4 ayat (2). Hal ini menyebabkan potensi timbulnya ketidakpastian hukum dan melemahkan asas monogami sebagai tujuan pembatasan praktek poligami di Indonesia. Dampaknya, penerapan yang ideal seharusnya dilakukan secara bertahap, memastikan alasan substantif dipenuhi, kemudian syarat administratif, sehingga putusan tetap selaras dengan kepastian hukum, konsep negara hukum, asas monogami, perlindungan perempuan, dan Maqāṣid Asy-Syarī‘ah dari Jasser Auda.