Status Cyber Soldier dalam Hukum Internasional dan Pengaturannya di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah mengubah wilayah dan cakupan peperangan modern, salah satunya meliputi kemunculan cyber soldier atau personel siber yang kerap kali berasal dari kalangan warga sipil namun berperan langsung dalam konflik bersenjata. Keterlibatan mereka memunculkan pertanyaan penting dalam Hukum Internasional, terutama mengenai status hukum, perlindungan, dan batasan partisipasi dalam perang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum internasional, khususnya merujuk Tallinn Manual, mengatur keberadaan cyber soldier, serta bagaimana Indonesia seharusnya merespons fenomena ini melalui kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan historis, konseptual, serta perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa belum ada instrumen hukum internasional yang mengikat secara eksplisit mengenai cyber soldier. Kekosongan ini menimbulkan risiko penyalahgunaan ruang siber oleh negara atau aktor non-negara tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Negara Indonesia sendiri memiliki rencana mengenai pembentukan Matra Siber dinilai sebagai langkah strategis, namun harus diiringi dengan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi nasional yang adaptif serta partisipasi Indonesia secara aktif dalam membentuk persetujuan global mengenai aturan perang siber di masa depan.