<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ANALISIS PENGARUH TAX MORALE DAN PERUBAHAN TARIF DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM (Studi Kasus Wilayah Kabupaten Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tax morale dan perubahan tarif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Tax morale diproksikan kedalam motivasi intrinsik, sosial-budaya, religiusitas, dan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner. Sampel dari penelitian ini sebanyak 100 responden, dimana 3 responden adalah wajib pajak badan dan 97 responden merupakan wajib pajak orang pribadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa motivasi intrinsik dan sosial-budaya secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM; religiusitas dan kelembagaan secara parsial berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM; dan perubahan tarif berpengaruh negarif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By