<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Kredit Macet Melalui Cessie dan Larangan Peralihan Hak Milik Benda Jaminan Kepada Kreditur

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet melalui mekanisme cessie oleh kreditur baru (cessionaris) serta mengkaji larangan peralihan hak milik atas benda jaminan kepada kreditur (milik beding) dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Permasalahan hukum yang diangkat meliputi bagaimana penyelesaian kredit macet oleh cessionaris dalam kaitannya dengan larangan milik beding, serta apakah penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 129/PDT/2016/PT PBR dapat dibenarkan secara yuridis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang melalui cessie tidak menghapus hubungan hukum antara debitur dan kreditur, melainkan hanya mengalihkan hak dan kewajiban kreditur kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Namun demikian, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan berupa keinginan cessionaris untuk menguasai objek jaminan secara langsung, yang bertentangan dengan larangan milik beding sebagaimana diatur dalam Pasal 1154 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 129/PDT/2016/PT PBR yang mengizinkan peralihan hak milik atas objek jaminan kepada kreditur baru dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penerapan hukum yang menyimpang (contra legem) serta mencerminkan adanya judicial activism yang melampaui batas kewenangan hakim dalam menafsirkan hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By