Pengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menyajikan analisa terkait Pengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan restitusi korban perdagangan orang pada sistem hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan standar instrumen hukum hak asasi manusia? Serta bagaimana kajian perspektif hak asasi manusia terhadap restitusi bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual berdasarkan perundang-undangan dan instrumen internasional. Hasil dari penelitian ini adalah norma ketentuan restitusi dalam
Pasal 50 ayat (4) UU Perdagangan Orang masih belum selaras dengan prinsip- prinsip jaminan perlindungan hak korban pada standar instrumen hukum hak asasi
manusia untuk dijadikan basis perlindungan hukum korban perdagangan orang. Restitusi sebagai upaya reparasi harus ditinjau ulang dengan mendasarkan pada instrumen victims declaration, serta negara harus memasukkan kriteria bagi korban perdagangan orang sebagai yang menerima kompensasi dari negara dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum secara penuh bagi korban perdagangan orang.