<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisa terkait Pengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan restitusi korban perdagangan orang pada sistem hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan standar instrumen hukum hak asasi manusia? Serta bagaimana kajian perspektif hak asasi manusia terhadap restitusi bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual berdasarkan perundang-undangan dan instrumen internasional. Hasil dari penelitian ini adalah norma ketentuan restitusi dalam

Pasal 50 ayat (4) UU Perdagangan Orang masih belum selaras dengan prinsip- prinsip jaminan perlindungan hak korban pada standar instrumen hukum hak asasi

manusia untuk dijadikan basis perlindungan hukum korban perdagangan orang. Restitusi sebagai upaya reparasi harus ditinjau ulang dengan mendasarkan pada instrumen victims declaration, serta negara harus memasukkan kriteria bagi korban perdagangan orang sebagai yang menerima kompensasi dari negara dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum secara penuh bagi korban perdagangan orang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By