Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang Korbannya Adalah Juga Seorang Anak
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban tindak pidana dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Fokus utama kajian adalah bagaimana kedua kelompok, baik pelaku maupun korban mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional sesuai
dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Melalui analisis
normatif terhadap ketentuan hukum dan sejumlah putusan pengadilan, penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak pelaku menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif melalui diversi, keadilan restoratif, pembatasan jenis pidana, serta jaminan perlakuan manusiawi. Sementara itu, perlindungan terhadap anak korban mencakup hak atas rasa aman, kerahasiaan identitas, pemulihan fisik dan psikologis, pendampingan, serta akses terhadap restitusi dan kompensasi. Hasil kajian mengungkap bahwa penerapan perlindungan hukum dalam praktik sering menghadapi tantangan, terutama ketika hak anak pelaku harus diseimbangkan dengan hak anak korban. Pada beberapa putusan, keselarasan kedua perlindungan dapat dicapai melalui pendekatan restoratif; namun pada kasus lain, penjatuhan pidana penjara masih terjadi sehingga memunculkan ketidakkonsistenan antara norma dan praktik. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kedua undang-undang untuk memastikan proses peradilan yang lebih humanis, adil, dan proporsional bagi kedua belah pihak.