<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum Penolakan Uang Tunai Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Pada Merchant

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa rupiah merupakan satu- satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Dalam praktik di lapangan masih dijumpai sejumlah merchant yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum serta akibat hukum yuridis dari penolakan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi pustaka yang didukung dengan observasi dan wawancara kepada Kantor Bank Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara yuridis, penolakan terhadap uang tunai rupiah tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada implementasinya belum tersedia sanksi tegas dalam peraturan perundang-undangan atas penolakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran. Pemerintah perlu mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan uang tunai dan non-tunai rupiah sebagai alat pembayaran serta akibat hukum atas penolakannya untuk memperkuat kedudukan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By