<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Partai Politik Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Sebagai Upaya untuk meningkatkan Kualitas Demokrasi (Studi Terhadap Partai Politik di Kota Kendari)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial mengenai Pendidikan Politik yang dilakukan sekedar formalitas dan seremonial belaka. Fenomena ini berakibat pada masifnya money politik, pergeseran fungsi, dan merosotnya kualitas demokrasi di Indonesia. Program pendidikan politik cenderung dilaksanakan secara tidak terstruktur dan tidak terukur sehingga banyak Partai Politik melakukan overclaim terhadap program pendidikan politik yang dilaksanakan tanpa substansi yang jelas. Peneliti melakukan analisa mengenai peran dan fungsi Partai Politik dalam melaksanakan pendidikan politik dalam konteks Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, melalui wawancara mendalam dengan Anggota DPRD dan Pengurus Partai Politik , serta peraturan-perundang-undangan, AD/ART kedua Partai tersebut dan literatur yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Partai Politik di Kota Kendari, khususnya Golkar dan PPP belum cukup maksimal dilaksanakan. Masyarakat seharusnya mendapatkan pelajaran dan edukasi politik yang berkelanjutan, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik dan regulasi yang terkait. Namun pada faktanya tidak ada model pendidikan politik yang didesain dalam kerangka bekelanjutan. Kecuali, pendidikan politik yang diberikan pada masing-masing kader internal Partai Politik. Faktor penghambat ditemukan bahwa ketidakpercayaan publik dan minimnya anggaran Partai Politik, serta tata kelola keuangan yang seharusnya bersifat inkind subsides agar parpol dapat maksimal dan mandiri dalam melaksanakan fungsinya tidak dipengaruhi oleh elite dan oligarki dalam tubuh parpol serta faktor-faktor penghambat lainnya yang sudah peneliti uraikan dalam pembahasan. Dengan demikian pelaksanaan Pendidikan Politik harus dilakukan secara maksimal karena itu menjadi fungsi parpol yang paling krusial sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Solusi yang dapat peneliti tawarkan salah satunya adalah penguatan pada aspek regulasi yang dapat dimulai dari tubuh parpol sendiri yakni demokratisasi internal parpol, desain pendidikan politik yang jelas, terukur dan berkelanjutan serta tata kelola keuangan Partai Politik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By