Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/bpn Nomor 21 Tahun 2020
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Sleman berupa perampasan tanah, sengketa batas tanah, sengketa tanah antar ahli waris, pemalsuan sertifikat tanah,serta adanya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah. Melihat dari latar belakang tersebut maka penulis melakukan penelitian tentang Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di BPN Kabupaten Sleman dan faktor penghambat dari implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di BPN Kabupaten Sleman. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Dalam studi ini menggunakan Data Primer dan didukung dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian pertama, Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun kenyataannya implementasi tersebut di lapangan belum optimal karena BPN hanya memberikan fasilitas untuk mediasi saja. Kedua, faktor penghambat terhadap Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yakni, pihak yang tidak beriktikad tidak baik. Selain itu juga Badan Pertanahan Nasional ini pasif, dan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga mediator di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.