Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Kasus Produk Umkm Sarisa Merapi Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
UMKM Sarisa Merapi merupakan usaha menengah yang bergerak di bidang industri pengolahan pangan antara lain sari salak, manisan salak, dodol salak, bakpia salak, eggroll dan teh celup bunga telang. Konsep halal dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah banyak dikenal. Saat ini, Indonesia sudah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana dalam Pasal 4 yaitu produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi atau pandangan pelaku usaha UMKM Sarisa Merapi terhadap UU JPH dan untuk mengetahui implementasi UU JPH pada produk makanan dan minuman di UMKM Sarisa Merapi Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan secara Yuridis Empiris yang difokuskan untuk mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu pertama data primer berasal dari wawancara dan dokumentasi. Kedua data sekunder berasal dari buku, jurnal dan website resmi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan, bahwasanya pelaku usaha UMKM sarisa Merapi telah memahami dan mengerti mengenai tujuan serta urgensi adanya UU JPH. Hal ini dapat dilihat dari persepsi manajer dan karyawan yang beranggapan bahwa melakukan sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan implementasi UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 terhadap produk makanan dan minuman di UMKM Sarisa Merapi yang telah berjalan dengan baik dan maksimal sesuai prosedur Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) semua ini terbukti berdasarkan kualitas produk yang telah tersertifikasi halal dan label halal yang tercantum di kemasan produk.