IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 5/PRK/1965 TERHADAP PENETAPAN HAK ATAS TANAH NEGARA BEKAS TANAH BADAN HUKUM MILIK BELANDA (TINJAUAN KASUS TANAH BIOSKOP INDRA) DI YOGYAKARTA
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (3) disebutkan bahwa " Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ". Ketentuan Pasal 33 : (3) Undang-Undang Dasar 1945 ini diimplementasikan dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960. Kata "dikuasai" tidak berarti Negara adalah pemiliknya, namun berarti Negara mempunyai wewenang tertentu sebagai organisasi kekuasaan. Kewenangan tersebut dirinci dalam Pasal 2 : (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah Belanda pada waktu menjajah Indonesia, memberlakukan hukum Belanda (Barat) di Indonesia, serta memberikan hak atas tanah kepada perorangan maupun Badan Hukum, dengan Recht van Eigendom, Recht van Opstal, Recht van Er&achty dan lain-lain. Hak-hak Barat tersebut setelah Indonesia merdeka, bahkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 banyak yang belum dikonversi menjadi hak-hak atas tanah seperti yang tersebut dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai salah satu daerah yang banyak dihunil ditempati oleh Warga Negara Belanda maupun Badan Hukum Belanda, banyak terdapat tanah bekas milik Belanda, baik perorangan maupun badan hukum, yang salah satunya adalan W Jmasche Bioscoop Van BouwmaatschappijijO\SV JBBM) yang sampai saat ini masih tercatat sebagai tanah bekas badan hukum Belanda. Permasalahannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 5PrM1965 terhadap penyelesaian tanah bekas NV: JBBM. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis. Obyek penelitian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 5PrM1965 dalam penyelesaian tanah bekas bioskop Indra. Subyek penelitian adalah instansi yang terkait dengan persoalan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi pustaka. Hasil penelitian bahwa penetapan hak atas tanah bekas bioskop Indra (NV. JBBM), tidak dapat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 5/PrM 1965 dikarenakan banyak pihak yang mengaku sebagai yang berhak serta dikeluarkannya 2 (dua) Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang saling bertentangan.