<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe Benefits terhadap Laporan Keuangan setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Salah satu poin yang menarik dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu diperbolehkannya biaya atas fringe benefits yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk dibebankan secara fiskal, dan bagi karyawan atas fringe benefits yang diterima menjadi objek pajak, dan dapat dijadikan penghasilan bruto perhitungan PPh Pasal 21. Penentuan ini tentunya berlawanan dengan UU PPh sebelumnya yang tidak mengklasifikasikan natura dan/atau kenikmatan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bagi karyawan. Peneliti ingin mengetahui pemahaman responden dalam penelitian atas perlakuan biaya fringe benefits berdasarkan UU HPP dan bagaimana penerapan tax planning guna meminimalisir penghasilan kena pajak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode observasi melalui wawancara dan studi kasus. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan dalam hal penerapan tax planning atas fringe benefits.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By