<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Akad Murabahah yang Dibatalkan oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.JS.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian pertanggungjawaban notaris terhadap akta akad murabahah yang dibatalkan oleh hakim, studi atas putusan nomor 1957/pdt.g/2018/pa.js ini mengkaji dan menganalisis tentang bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap akta akad murabahah yang dibatalkan oleh hakim serta bagaimana perlindungan hukum musytari pada pembiayaan murabahah yang dibatalkan terhadap perubahan isi secara sepihak oleh notaris dan bai dalam akad murabahah. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan yang pertama, yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap notaris yang aktanya dibatalkan oleh hakim belum memenuhi pertanggungjawaban hukum secara perdata karena tidak ada sanksi berupa ganti rugi yang diberikan kepada notaris. Kedua, perlindungan hukum bagi musytari yang aktanya dibatalkan akibat adanya perubahan isi akta secara sepihak oleh notaris dan ba’i yaitu musytari belum sepenuhnya terpenuhi. Seharusnya seorang notaris yang aktanya dibatalkan oleh hakim akibat tindakannya yang merubah isi akta secara sepihak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum secara perdata dan sebagai alternatif lain dapat juga dipertanggungjawabkan secara pidana, maupun administratif. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum terhadap musytari yang akta akanya batal akibat adanya perubahan isi akta secara sepihak yang dilakukan notaris dan ba’i dapat dilakukan dengan menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By