Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Tentang Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Perkara No. 726/Pdt.G/2021/PA.Btl)
| dc.Identifier.NIM | 19421076 | |
| dc.contributor.author | Abdussalam, Akhmad | |
| dc.date.accessioned | 2024-08-22T02:18:17Z | |
| dc.date.available | 2024-08-22T02:18:17Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Di Indonesia persoalan mengenai harta bersama hingga saat ini masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Menurut peneliti, sengketa harta bersama sangatlah mungkin terjadi. Pasalnya dalam putusan No. 726/Pdt.G/2021/PA.Btl, pihak Penggugat tidak mendapatkan haknya setelah bercerai yang diklaim sebagai harta bersama. Majelis Hakim menolak gugatan tersebut karena terdapat cacat formil dalam gugatannya. Oleh karena itu, fokus penelitiannya adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim, serta pandangan hukum islam mengenai harta bersama pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan berinteraksi langsung ke sumber data yaitu di Pengadilan Agama Bantul dan mengkaji putusan No.726/Pdt.G/2021/PA.Btl. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus, yaitu digunakan untuk menguak realita yang berada di dalam putusan tersebut. Teknik analisis data menggunakan deksriptif analitik, yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menolak karena terdapat kecacatan formil dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dalam hukum Islam, harta Bersama secara jelas diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 97. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/51274 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perkawinan | en_US |
| dc.subject | Harta Bersama | en_US |
| dc.subject | Perceraian | en_US |
| dc.subject | Pengadilan | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam | en_US |
| dc.title | Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Tentang Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Perkara No. 726/Pdt.G/2021/PA.Btl) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |