Implementasi Kode Etik Jurnalistik Pada Proses Penerbitan Berita Kriminal di Media Online Lokal Kalteng.co
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Salah satu jenis berita yang banyak menjadi sorotan dan memiliki banyak peminat adalah berita kriminal. Banyaknya kasus kriminal yang terjadi di sekitar menarik minat masyarakat membaca berita kriminal agar mengetahui informasi tentang kejadian serta
peristiwa apa saja yang terjadi, sehingga masyarakat yang membacanya dapat lebih berhati- hati lagi dan lebih waspada. Namun tak jarang masih ditemui berita kriminal di media online
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan serta foto beritanya. Penulisan berita seharusnya berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik agar para pembacanya mendapatkan informasi yang akurat, selain itu media tersebut juga dapat dipercaya oleh masyarakat pembacanya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi (KEJ) Kode Etik Jurnalistik dalam proses produksii berita di media online lokal Kota Palangkaraya, yaitu media online Kalteng.co dan apa saja upaya yang telah dilakukan redaksi media online Kalteng.co agar tidak melakukan pelanggaran pada penulisan serta produksi berita kriminal. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan melakukan wawancara mendalam (depth interview) pada redaksi media online Kalteng.co. Penelitian ini mendapatkan temuan bahwa di media online Kalteng.co masih ditemui adanya 3 pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”, pelanggaran tersebut meliputi foto serta teks pada berita yang ada di website media online Kalteng.co dan 1 pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Adanya temuan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kurangnya menerapkan