<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Izin pendirian Toko Berjejaring di Desa Ngipik, Baturetno, Banguntapan, Bantul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian minimarket berjejaring di Kabupaten Bantul dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian toko berjejaring di Kabupaten Bantul. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian minimarket berjejaring di Kabupaten Bantul. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris yang berdasarkan studi kepustakaan, undang-undang, buku jurnal, berita dan penelitian pendukung lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan toko swalayan berjejaring yang dilakukan oleh DPMPTSP Bantul bersama Satpol PP belum sepenuhnya efektif. Kedua, Faktor pendukung penegakan hukum perizinan di Kabupaten Bantul yaitu lengkapnya sarana dan prasarana penegakan hukum, sedangkan faktor penghambat penegakan hukum perizinan di Kabupaten Bantul yaitu tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, ketidak tegasan penegak hukum dalam menegakkan Perda tersebut, dan kurangnya minat masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan pengaduan atas toko modern berjejaring yang melakukan pelanggaran perizinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By