Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Izin pendirian Toko Berjejaring di Desa Ngipik, Baturetno, Banguntapan, Bantul
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian
minimarket berjejaring di Kabupaten Bantul dan untuk mengetahui faktor pendukung dan
penghambat Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin
pendirian toko berjejaring di Kabupaten Bantul. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah:
Pertama, Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian minimarket
berjejaring di Kabupaten Bantul. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu menggunakan
yuridis empiris yang berdasarkan studi kepustakaan, undang-undang, buku jurnal, berita dan
penelitian pendukung lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Upaya
penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan toko swalayan berjejaring yang dilakukan oleh
DPMPTSP Bantul bersama Satpol PP belum sepenuhnya efektif. Kedua, Faktor pendukung
penegakan hukum perizinan di Kabupaten Bantul yaitu lengkapnya sarana dan prasarana
penegakan hukum, sedangkan faktor penghambat penegakan hukum perizinan di Kabupaten
Bantul yaitu tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, ketidak tegasan
penegak hukum dalam menegakkan Perda tersebut, dan kurangnya minat masyarakat untuk turut
serta melakukan pengawasan dan pengaduan atas toko modern berjejaring yang melakukan
pelanggaran perizinan.