Pelaksanaan Putusan Restitusi Bagi Anak Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kejaksaan Negeri Bantul (Studi Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan putusan restitusi bagi anak korban dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Kejaksaan Negeri Bantul telah terlaksana dengan baik. Kajian di dalamnya difokuskan pada apakah pelaksanaan putusan restitusi sudah memberikan perlindungan hukum bagi korban dan faktor keberhasilan atau kegagalan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh dari wawancara langsung dan studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dari kelima putusan Pengadilan Negeri Bantul sejak tahun 2023-2025 belum ada pelaksanaan putusan restitusi yang berhasil dieksekusi, terlebih tidak adanya cerminan perlindungan hukum bagi korban. Faktor dari kegagalan tersebut adalah pelaku tidak mampu secara ekonomi, belum adanya petunjuk teknis yang jelas, korban tidak melakukan upaya lebih lanjut, dan peran jaksa di Kejaksaan negeri Bantul sebagai eksekutor kurang maksimal dalam mengeksekusi putusan restitusi dari Pengadilan Negeri Bantul. Penelitian ini menyarankan agar Kejaksaan Negeri Bantul lebih memprioritaskan pelaksanaan putusan restitusi bagi anak korban pada kasus kekerasan seksual agar terciptanya perlindungan hukum bagi korban dan korban juga harus lebih proaktif dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi.