Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 & KHI ditinjau Menurut Maqashid Syariah
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Sengketa harta bersama menjadi perkara yang sering diajukan ke pengadilan
pasca perceraian karena adanya perbuatan hukum secara sepihak terhadap harta
bersama atau ketidakpuasan salah satu pihak terhadap pembagiannya. Langkah
solutif atas masalah tersebut yakni dengan adanya pembuatan perjanjian
perkawinan. Namun realita yang terjadi di Indonesia pembuatan perjanjian
perkawinan masih minim dilakukan oleh calon pasangan suami istri. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab minimnya calon suami istri yang
membuat perjanjian perkawinan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum
terhadap harta bersama melalui perjanjian perkawinan dalam UU No 1 tahun 1974
& KHI ditinjau menurut maqashid syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui penelusuran
Undang-undang, jurnal, buku, dan karya ilmiah lainnya serta wawancara kepada
calon pengantin sebagai data sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan
bahwa faktor-faktor penyebab minimnya pembuatan perjanjian perkawinan,
diantaranya: kurangnya pengetahuan tentang perjanjian perkawinan, dianggap tidak
etis dilakukan, pengaturan hukum yang belum jelas, sibuk mengurus pernikahan,
dan menganut adat ketimuran. Kemudian perjanjian perkawinan sebagai sarana
perlindungan hukum terhadap harta bersama sesuai dengan empat pokok maqashid
syariah yakni menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), menjaga akal (ḥifẓ al-aql), menjaga
keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl).