<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 & KHI ditinjau Menurut Maqashid Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sengketa harta bersama menjadi perkara yang sering diajukan ke pengadilan pasca perceraian karena adanya perbuatan hukum secara sepihak terhadap harta bersama atau ketidakpuasan salah satu pihak terhadap pembagiannya. Langkah solutif atas masalah tersebut yakni dengan adanya pembuatan perjanjian perkawinan. Namun realita yang terjadi di Indonesia pembuatan perjanjian perkawinan masih minim dilakukan oleh calon pasangan suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab minimnya calon suami istri yang membuat perjanjian perkawinan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap harta bersama melalui perjanjian perkawinan dalam UU No 1 tahun 1974 & KHI ditinjau menurut maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui penelusuran Undang-undang, jurnal, buku, dan karya ilmiah lainnya serta wawancara kepada calon pengantin sebagai data sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab minimnya pembuatan perjanjian perkawinan, diantaranya: kurangnya pengetahuan tentang perjanjian perkawinan, dianggap tidak etis dilakukan, pengaturan hukum yang belum jelas, sibuk mengurus pernikahan, dan menganut adat ketimuran. Kemudian perjanjian perkawinan sebagai sarana perlindungan hukum terhadap harta bersama sesuai dengan empat pokok maqashid syariah yakni menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), menjaga akal (ḥifẓ al-aql), menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By