<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN PENGACARA NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN Dl INDONESIA (Studi Terhadap Sinkronisasi Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dan Advokat Sebagai Pengacara Negara)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah penegak hukum, mempunyai wewenang t idak sa j a dalam bidang hukum pidana, akan tetapi oleh undang-undang diberikan kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai kuasa khusus negara dan pemerintah; sementara itu ada Advokat yang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, disebut sebagai penegak hukum, yang berkiprah didalam dan diluar pengadilan bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sehubungan dengan ha1 itu ada 2 permasalahan mendasar yang menggelitik penulis dalam kiprah Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga menjadi perhatian dan objek penelitian penulis, yaitu : Bagaimanakah kedudu kan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Kuasa Khusus Negara dan Pemerintah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dan sinkronisasi peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dengan Advokat . Untuk tidak menimbulkan kerancuan, dan permasalahan hukum di kemudian hari, maka Kuasa Khusus kepada Ke j aksaan hendaknya hanya dalam ha1 perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah saja, bukan dalam ha1 perbuatan hukum privat, karena Advokat sebayai salah satu unsur dari aparatur penegak hukum di Indonesia dapat berbuat lebih independen dan profesional dalam proses dan sistem peradilan perdata da~ta ta usaha negara. MI: I I i I i I y~111tj I i IIII ,I~I.1I. 111 penelitian hukum normatif, dengan titik berat kepada rnateri undang-undang yang mengatur tentanq kedudukan tiCiak:jc~c~~~ :Ii III :: lil~:~I: : I .I( ,111 1'(~111(\111.1i ,111 (l.111 IIII~~.III(I undang yang rnengatur kedudukan Advokat Indonesia Lid1d111 sistem peradilan Tnclonesi a. Data-data pen11 1 i .s k1lmp111 k,an rnelalui: studi kepustakaan, sehingga data u Lama yang penulis gunakan adalah data sekunder bukan data primer. Pendekatan penelitian adalah menggunakan deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat induktif.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By