<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Upaya Kontra Terorisme Pemerintah Selandia Baru Pasca Aksi Terorisme di Christchurch Pada Tahun 2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Aksi teror penembakan di dua masjid di Christchurch pada tanggal 15 Maret 2019, bertepatan dengan waktu pelaksanaan sholat Jumat sangat memprihatinkan dan menjadi aksi teror terbesar sepanjang sejarah di Selandia Baru. Berbagai negara mengecam aksi teror ini dan berusaha memberikan perhatiannya. Pemerintah Selandia Baru telah gagal dalam mencegah teror terjadi namun sebagai aktor utama yang memiliki peran penting dalam menangani kasus ini maka seharusnya pemerintah mengambil langkah cepat untuk merespon peristiwa tersebut. Tulisan ini mengkaji bagaimana upaya kontra terorisme yang dilakukan pemerintah Selandia Baru pasca teror di Christchurch pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan teori kontra terorisme yang dikemukakan oleh Paul R. Pillar yang meliputi 3 parameter yakni Defensive security, Offensive Counterterrorist operation, Law enforcement and military sebagai kerangka berpikirnya. Hasil yang kemudian didapatkan adalah pemerintah Selandia Baru melakukan sejumlah upaya kontra terorisme diantaranya adalah penguatan keamanan, mengamandemen undang-undang persenjataan, diplomasi kontra terorisme, intelijen, dan penegakan supremasi hukum.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By