Peran Fintech Syariah dalam Inklusi Keuangan Usaha Mikro di Kabupaten Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mendorong transformasi sistem keuangan menjadi lebih digital, efisien, dan inklusif. Namun demikian, pelaku usaha mikro masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk keterbatasan literasi keuangan digital, stabilitas sistem aplikasi, serta risiko keamanan transaksi. Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, khususnya pada sektor usaha mikro di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan pada usaha mikro di wilayah tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terstruktur dan observasi langsung terhadap 10 pelaku usaha mikro di Kecamatan Depok, Ngaglik, dan Kalasan yang telah menggunakan layanan fintech syariah minimal enam bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS mencapai tingkat adopsi 100% sebagai metode pembayaran digital utama di kalangan responden. Penggunaan fintech syariah memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional, terutama dalam mempercepat transaksi, mengurangi ketergantungan pada uang tunai, serta mempermudah pencatatan keuangan melalui sistem riwayat transaksi otomatis dan notifikasi real-time. Sebanyak 60% responden menyatakan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap layanan fintech, meskipun 44% responden masih menghadapi kendala teknis seperti gangguan aplikasi, transaksi pending, dan keterlambatan pencairan dana yang memengaruhi arus kas usaha. Secara umum, fintech syariah berperan dalam memperluas akses layanan pembayaran digital dan mendukung proses digitalisasi usaha mikro, meskipun peningkatan literasi keuangan digital dan kualitas layanan masih diperlukan untuk memperkuat inklusi keuangan secara berkelanjutan.