<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Alasan Dan Implikasi Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 memiliki pertimbangan sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, sehingga perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Implementasi Undang-Undang Perkawinan, mau tidak mau tentu akan berbenturan dengan nilai nilai sosial sebelumnya yang sudah terbiasa dengan hukum adat dan pengaruh agama, sehingga dapat dikatakan bahwa hambatan yang mempengaruhi jalannya perubahan sosial, adalah terlalu kuatnya warga masyarakat berpegang pada norma norma adat, cenderung menolak masuknya norma norma yang berasal dari peradaban modern. Perkawinan dibawah umur dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakuka oleh orang yang belum masuki usia perkawinan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perkawinan dibawah umur, merupakan perkawinan yang menurut hukum tidak dapat sebebasnya dilakukan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah alasan dan implikasi adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Normatif, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier dengan adanya artikel, jurnal dan hasil wawancara langsung dengan narasumber. Selain itu penu- lis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan perubahan undang-undang tentang perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Perubahan Undang-Undang, Norma Adat, Perkawinan di Bawah Umur

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By