<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Jayapura

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Salah satu kejahatan yang belakangan ini marak terjadi adalah tindak kekerasan seksual yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual hingga perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau di saat korban tidak menghendaki, dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban serta menjauhkan (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menganalisis suatu keadaan yang terjadi di masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak di Kota Jayapura yaitu, faktor keluarga, pendidikan, lingkungan dan faktor lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Polresta Jayapura Kota umumnya menggunakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By