<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam Menilai Kekuatan Pembuktian Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan dan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan No : 9/Pdt.G/2024/PN.Png.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Png memperlihatkan adanya pertentangan kekuatan pembuktian antara kwitansi sebagai akta di bawah tangan yang diajukan oleh Penggugat dan akta autentik berupa akta cessie serta hak tanggungan yang dimiliki oleh Turut Tergugat II. Dalam perkara ini, majelis hakim memenangkan Penggugat dengan mendasarkan pertimbangannya pada itikad baik, meskipun alat bukti yang digunakan hanya berupa kwitansi. Permasalahan hukum dalam penelitian ini terletak pada ketepatan pertimbangan hukum hakim dalam menilai kekuatan pembuktian serta implikasinya terhadap kedudukan akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hukum hakim dalm putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tidak tepat karena mengesampingkan kekuatan pembuktian akta autentik yang secara normatif memiliki kekuatan pembuktian sempurna, serta menggunakan konsep itikad baik untuk mengalahkan alat bukti yang sah menurut hukum. Putusan tersebut mencerminkan keberpihakan pada keadilan subtantif, namun menyimpang dari prinsip hukum pembuktian perdata dan asas kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik transaksi perdata.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By