<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Prosedur Pemberian Sertifikat Syariah oleh Majelis Ulama Indonesia Serta Pengawasannya (Studi Kasus Investasi Bodong PT.Golden Traders Indonesia Syariah)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan bagi perusahaan berbasis syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan dalam praktiknya, kepemilikan Sertifikat Syariah sebagai dasar bagi perusahaan tersebut mengajukan dan mempunyai DPS sebagai pengawas. PT. Golden Traders Indonesia Syariah merupakan salah satu penerima sertifikat syariah yang beberapa bulan kemudian ditemukan banyak costumer yang bonusnya belum terbayarkan. Indikasi mengarah pada skema ponzy (money game) seperti banyak terjadi pada bisnis investasi bodong pada umumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang didukung dengan keterangan yang diambil dari narasumber dari MUI sendiri dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam hasil penelitian ditemukan indikasi ketidakhati-hatian dalam proses pengajuan sertifikat; MUI diberi pembayaran dengan porsi saham 10% PT. GTIS, bisa dilihat dalam perubahan anggaran dasar PT. GTIS. MUI dalam hal ini berperan sebagai regulator dan operator secara bersamaan, Hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan syariah pada umumnya dan MUI sebagai organisasi perkumpulan ulama-ulama di Indonesia pada khususnya. Kejadian ini seperti berulang kali terjadi pada masyarakat Indonesia dan harus dicari akar permasalahannya (preventif dan korektif) dan cara penanggulangannya (represif). Kata kunci: Sertifikat Syariah, MUI, Pengawasan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By