<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Penyedia Layanan Teknologi Informasi Elektronik Berbasis Web Dan Aplikasi Atas Adanya Kebocoran Data Pribadi Pengguna

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

erkembangan teknologi semakin canggih membuat model tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana ikut berkembang, korporasi merupakan suatu badan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan kehidupan masyarakat bisa menjadi bomerang yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Fokus bahasan ini mengarah pada Pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia layanan teknologi informasi elektronik berbasis web dan aplikasi atas adanya kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan asas strict liability dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Korporasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia layanan teknologi informasi elektronik berbasis web dan aplikasi atas adanya kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan asas strict libiality dan Perma nomor 13 tahun 2016. Penelitian yang dilakukan penulis yaitu secara normatif dengan pendekatan Statute approach dan Case approach. Hasil penelitian ini, berdasarkan pertanggungjawaban pidana dengan doktrin strict liability, dapat mempermudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap sautu tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi, sehingga perlu adanya undang-undang yang jelas yang memuat ketentuan pidana bagi korporasi tersebut supaya terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian materil maupun non materil atas kebocoran data pribadi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By