<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Makanan Olahan yang mengandung Bahan Tambahan Makanan yang Dilarang di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, akibat mengkonsumsi makanan olahan mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang di Kota Yogyakarta. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap makanan olahan mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang di Kota Yogyakarta dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian dialami konsumen akibat mengkonsumsi makanan olahan mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang di Kota Yogyakarta. Metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan bahan hukum positif dihubungkan kenyataan di masyarakat. Hasil penelitiannya yaitu masih lemah perlindungan hukum konsumen, karena penegakan hukum tidak maksimal. Beberapa pelaku usaha melanggar Pasal 75 dan Pasal 90 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang, Pasal 4 UUPK tentang Hak Konsumen dan Pasal 7 UUPK tentang Kewajiban Pelaku Usaha. BPOM dan Dinas Kesehatan DIY cenderung pasif melakukan pengawasan dan pengujian makanan olahan. Pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawab atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan olahan, diatur Pasal 19 UUPK tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Konsumen tidak mendapat ganti rugi dari pelaku usaha. BPOM DIY belum melakukan penarikan ke semua makanan olahan yang mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang dan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By