<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Unrealized Loss dalam Investasi Instrumen Saham

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sebesar 25% dari total Dana Jaminan Sosial pada investasi di pasar modal untuk menyelenggarakan progam jaminan sosial. Namun, terdapat enam saham yang mengalami unrealized loss. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pembuatan kebijakan cut loss, rekomposisi penempatan dana investasi, dan memulihkan unrealized loss. Penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mitigasi resiko serta pertanggungjawaban Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap unrealized loss pada investasi instrumen saham. Jenis penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Metode pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Guna mengatasi permasalahan tata kelola investasi yang kurang memadai, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan manajemen risiko dengan menggunakan pedoman ISO 31000:2018 Risk management – Guidelines. Hal ini berakhir pada penjualan tiga kepemilikan saham, averaging down terhadap dua saham lainnya, dan satu saham yang tidak ditransaksikan. Diketahui, BPJS juga mengubah kebijakan komposisi investasinya dengan mengurangi porsi instrumen saham menjadi 13,71% dan reksadana menjadi 7,22%. Dengan demikian, Direksi BPJS telah menerapkan business judgment rule yang tertuang dalam Pasal 97 Ayat (5) huruf e UUPT, sehingga bebas dari kesalahan atau kelalaian terkait unrealized loss.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By