Kebijakan Formulatif ‘Ecocide’ sebagai Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia dan Brasil
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hukum pidana lingkungan belum mampu merespons secara proporsional terhadap kerusakan ekologis berskala masif dan tidak dapat dipulihkan, celah yang menjadikan ecocide sebagai kategori hukum yang mendesak. Penelitian normatif ini membandingkan kebijakan formulatif ecocide antara UUPPLH Indonesia dan Lei de Crimes Ambientais (LCA) Brasil melalui pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Kedua sistem berkonvergensi pada nilai ekologis, namun berbeda mendasar dalam konstruksi norma pidana. UUPPLH menghadapi tiga defisit struktural: tolok ukur administratif dalam actus reus, ketiadaan gradasi kesalahan berbasis skala kerusakan ekologis, serta gradasi sanksi yang bertumpu pada akibat fisik terhadap manusia dengan pemulihan ekologis yang bersifat fakultatif. LCA melalui Artigo 54 dan Artigo 40 lebih mendekati ecocide melalui standar ekologis deskriptif, kausalitas probabilistik dan lintas lokasi, serta pemberatan berbasis irreversibilitas, meski ancaman pidananya lebih rendah dari Indonesia. Kebijakan formulatif ideal mensyaratkan empat komponen yang saling mengunci: definisi ecocide berdasarkan Stop Ecocide International 2021 dalam revisi UUPPLH, actus reus berbasis ekologis dengan kausalitas probabilistik dan lintas lokasi, denda minimum-maksimum khusus sebagai de lege ferenda yang menyimpang dari UU 1/2026, serta tindakan wajib kumulatif korporasi berupa pemulihan ekologis, perampasan keuntungan, dan pencabutan izin usaha, dengan standar kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi mengikuti kerangka KUHP baru.