Perlindungan Hukum bagi Para Pemegang Saham Minoritas Saat Akuisisi (Studi Kasus PT. Media Nusantara Citra Melawan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Salah satu pemegang saham minoritas PT. MNCN mengajukan gugatan terhadap PT. MNCN pada saat dilakukannya IPO atas perbuatan melawan hukum. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tanggung gugat dari PT. MNCN dan juga untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan hukum apa yang bisa didapatkan oleh para pemegang saham minoritas saat akuisisi dalam kasus antara PT. MNCN melawan PT. TPI. Metode yang dipakai dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulkan data secara studi pustaka (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. MNCN melakukan pelanggaran terhadap hak pemegang saham minoritas dan melakukan perbuatan melawan hukum, terutama mengenai keterbukaan informasi tentang kondisi PT. MNCN pada saat IPO. Perbuatan yang dilakukan oleh PT. MNCN membuat kerugian bagi pemegang saham minoritas, yang mana jika suatu pihak menyebabkan kerugian kepada pihak lain wajib untuk bertanggung jawab. Pihak minoritas yang haknya dirugikan sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum. Berbagai perlindungan hukum bagi pemegang
saham minoritas selain dilakukan oleh Perseroan, juga diatur dalam Undang- Undang, salah satunya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana
Pasal 61 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa pemegang saham bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pemegang saham minoritas merupakan pihak yang lemah dalam Perseroan, maka dari itu memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak-haknya dalam perusahaan. Saran yang diberikan yaitu perlu adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari pemegang saham mayoritas untuk lebih memperhatikan hak-hak pemegang saham minoritas. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menyediakan sarana pengaduan bagi pihak minoritas yang merasa dirugikan.