<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pernikahan di Bawah Umur dan Implikasi Hukum Terhadap Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Desa Klakah, Kecamatan Selo

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum mencapai batasan umur perkawinan. Menurut Undang-Undang pasal 7 No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Desa Klakah merupakan desa dengan angka perkawinan yang tinggi di Jawa Tengah. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan kajian terkait faktor penyebab kejadian perkawinan dan menganalisis penerapan pasal 7 Undang-Undang No 16 tahun 2019 oleh masyarakat desa Klakah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis historis menggunakan purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Faktor terjadinya perkawinan dini di Desa Klakah adalah dorongan orang tua, dan lingkungan dengan pergaulan yang bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah 2) Kurangnya kesadaran masyarakat Desa Klakah dalam menerapkan Pasal 7 Undang-Undang No 16 tahun 2019. Perkawinan sebaiknya dilakukan jika sudah dewasa, cakap hukum serta matang secara sisi psikologis, biologis dan sosial-ekonomi. Perkawinan merupakan salah satu aspek dari hukum keluarga oleh sebab itu keluarga seharusnya dapat menjadi pondasi utama untuk anak agar tidak melakukan perkawinan di bawah umur.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By