Pernikahan di Bawah Umur dan Implikasi Hukum Terhadap Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Desa Klakah, Kecamatan Selo
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum mencapai
batasan umur perkawinan. Menurut Undang-Undang pasal 7 No 16 Tahun 2019
tentang perkawinan, batas minimal melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Desa
Klakah merupakan desa dengan angka perkawinan yang tinggi di Jawa Tengah. Hal
ini membuat penulis tertarik untuk melakukan kajian terkait faktor penyebab
kejadian perkawinan dan menganalisis penerapan pasal 7 Undang-Undang No 16
tahun 2019 oleh masyarakat desa Klakah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan
kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis historis menggunakan purposive
sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Faktor terjadinya perkawinan
dini di Desa Klakah adalah dorongan orang tua, dan lingkungan dengan pergaulan
yang bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah 2) Kurangnya kesadaran
masyarakat Desa Klakah dalam menerapkan Pasal 7 Undang-Undang No 16 tahun
2019. Perkawinan sebaiknya dilakukan jika sudah dewasa, cakap hukum serta
matang secara sisi psikologis, biologis dan sosial-ekonomi. Perkawinan merupakan
salah satu aspek dari hukum keluarga oleh sebab itu keluarga seharusnya dapat
menjadi pondasi utama untuk anak agar tidak melakukan perkawinan di bawah
umur.